Sosialisi Permendikbud No. 8 Tahun 2025.
Peraturan ini memberikan petunjuk teknis mengenai pengelolaan dana BOSP, termasuk alokasi dan penggunaan dana untuk berbagai kebutuhan satuan pendidikan.
Juknis BOSP 2025 juga mengatur pengembangan perpustakaan minimal 10% dari total dana.
Peraturan ini juga mengatur penggunaan dana BOSP untuk perbaikan sarana dan prasarana, maksimal 20% dari total dana.
Penggunaan dana BOSP untuk honorarium maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta dari 50% pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.
Dana BOSP juga dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial di satuan pendidikan yang mendapatkan BOSP Kinerja.