Berita

SOSIALISASI PENGGUNAAN BOSP PAUD DAN PNF

22/07/2025 | Admin DisdDik Kab. Tapin

Sosialisi Permendikbud No. 8 Tahun 2025.

Peraturan ini memberikan petunjuk teknis mengenai pengelolaan dana BOSP, termasuk alokasi dan penggunaan dana untuk berbagai kebutuhan satuan pendidikan. 

Juknis BOSP 2025 juga mengatur pengembangan perpustakaan minimal 10% dari total dana. 

Peraturan ini juga mengatur penggunaan dana BOSP untuk perbaikan sarana dan prasarana, maksimal 20% dari total dana. 

Penggunaan dana BOSP untuk honorarium maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta dari 50% pagu alokasi dalam satu tahun anggaran. 

Dana BOSP juga dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial di satuan pendidikan yang mendapatkan BOSP Kinerja.